Pembentukan Tribunal (Pengadilan Gerejawi)
Telah beberapa tahun terakhir Keuskupan berusaha untuk melengkapi perangkap Keuskupan yang terkait dengan masalah hukum Gereja pada umumnya dan persoalan hidup beriman pada umumnya dan perkawinan pada khususnya. Mengingat keterbatasan tenaga, khususnya dalam Hukum Gereja, pembentukan Tribunal yang sudah lama diusahakan itu belum bisa terbentuk. Pada Raker 2014 lalu, usaha itu kembali belum bisa berhasil, berhubung narasumber dari Yogyakarta tidak bisa sampai di Palangka Raya akibat bencana asap. Padahal persoalan tentang perkawinan makin banyak diterima oleh keuskupan dan beberapa paroki. Selama ini persoalan itu ditampung oleh Dewan Keuskupan, lalu dikonsultasikan ke pelbagai pihak, baik pada keuskupan lain maupun di tingkat KWI.
Pada Perpas kali ini narasumber bisa hadir dan disediakan cukup banyak sessi untuk membahas soal Tribunal atau Pengadilan Gerejawi. Diharapkan informasi akan bisa diperoleh secara menyeluruh dan hasil pembicaraan bisa ditindaklanjuti dengan Pembentukan Teribunal itu. Sesudah terbentuk tentu diharapkan akhirnya bisa bekerja untuk menangani secara professional masalah-masalah perkawinan yang sudah menumpuk. Sudah bisa dibayangkan bahwa Lembaga ini tidak bisa sendirian, apalagi secara pribadi-pribadi. Bantuan dan kerjasama dengan petugas pastoral pada umumnya dan para pastor khususnya dari paroki tempat masalah itu muncul sangat diharapkan. Hanya dengan pengumpulan informasi dari mereka yang bermasalah dan penyampaian kepada mereka secara akurat akan memungkinan persoalan ditangani dengan sebaik-baiknya. Semoga dengan langkah pembentukan Tribunal dan kerjasama dengan para pastor nantinya akan semakin memaksimalkan pelayanan pastoral kita kepada seluruh umat di Keuskupan Palanga Raya.